Pages

Thursday, June 9, 2011

Masalah Pajak Film Tuntas, Film Hollywood Kembali Serbu Indonesia

hollywood movie
hollywood movie
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memastikan masalah pajak impor film asing sudah selesai. Ia mengklaim film-film asing bisa segera beredar kembali di bioskop-bioskop Indonesia.

Usai menghadiri forum pemimpin muda Indonesia di Pacific Place, Jakarta, Kamis, Jero mengatakan Menteri Keuangan pada pekan depan akan mengeluarkan surat keputusan yang akan memperbaharui pengaturan pajak impor film asing.

"Film asing sudah selesai urusan pajak filmnya. Minggu depan barangkali sudah keluar SK Menkeu," ujarnya. Setelah SK tersebut dikeluarkan Menkeu, Jero menjamin film-film asing bisa segera dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

Namun, ia tidak bisa memastikan kapan film-film asing bisa segera beredar karena bergantung pada proses di importir. "Tergantung prosesnya di importir. Rasanya cepat soalnya filmnya sudah banyak ada di sini," ujarnya.



Jero menjelaskan SK yang akan dikeluarkan Menkeu merumuskan pajak atas impor film yang lebih pasti dan lebih sederhana. Selama ini terdapat tiga jenis penerimaan negara atas impor film asing, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak royalti, dan pembayaran bea masuk.

Pemerintah juga memastikan bentuk pajak yang baru dirumuskan tersebut mencerminkan hubungan yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah dan importir film asing. Saat ini, baru satu dari tiga importir film asing yang melunasi tagihan bea masuk sebesar Rp9 miliar, yaitu PT Amero Mitra.

Namun, perusahaan tersebut khusus mengimpor film-film non MPA (Motion Pictures Association). Sedangkan dua perusahaan lagi yang mengimpor film-film MPA yang tergolong box office, yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Estetika belum melunasi tagihan bea masuk impor film termasuk pembayaran dendanya.

Republika